HUKUM DALAM ISLAM
Macam-macam hukum Islam
- Wajib, yaitu perintah yang harus dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka yang mematuhi mendapat pahala, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi, maka ia berdosa. Wajib terbagi menjadi dua, yaitu :
- Wajib ‘Ain, yaitu perintah yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf (orang Islam baligh dan berakal), seperti, sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan dn lain-lain.
- Wajib Kifayah, yaitu perintah yang cukup hanya dipatuhi oleh sebagian mukallaf saja, seperti sholat janazah, menghafal al-qur’an dan lain-lain. - Sunnah, yaitu perintah yang hendaknya dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka mendapat pahala, dan jika tidak dipatuhi, maka tidak berdosa.
- Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ya’ni, tidak ada pahala dan dosa bagi seseorang yang mengerjakan atau meninggalkannya.
- Harom, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Ya’ni, jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti, membunuh, berjudi, meminum minuman keras, berzina dan lain-lain.
- Makruh, yaitu sesuatu yang hendaknya di tinggalkan. Ya’ni jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
Komentar
Posting Komentar