HUKUM DALAM ISLAM

Macam-macam hukum Islam
  • Wajib, yaitu perintah yang harus dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka yang mematuhi mendapat pahala, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi, maka ia berdosa. Wajib terbagi menjadi dua, yaitu :
    - Wajib ‘Ain, yaitu perintah yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf (orang Islam baligh dan berakal), seperti, sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan dn lain-lain.
    - Wajib Kifayah, yaitu perintah yang cukup hanya dipatuhi oleh sebagian mukallaf saja, seperti sholat janazah, menghafal al-qur’an dan lain-lain.
  • Sunnah, yaitu perintah yang hendaknya dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka mendapat pahala, dan jika tidak dipatuhi, maka tidak berdosa.
  • Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ya’ni, tidak ada pahala dan dosa bagi seseorang yang mengerjakan atau meninggalkannya.
  • Harom, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Ya’ni, jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti, membunuh, berjudi, meminum minuman keras, berzina dan lain-lain.
  • Makruh, yaitu sesuatu yang hendaknya di tinggalkan. Ya’ni jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Bab-bab Dalam Tashrif

2. Fi’il Tsulatsi Mazid

Pengertian Shorof dan Tashrif