TREND PAKAIAN DALAM PANDANGAN FIQH


Pengertian Pakaian

Paling tidak ada tiga istilah di dalam Al-Quran untuk  pakaian, yaitu,  libas,  tsiyabdan  sarabil.  Kata  libas  ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.

Libas berarti  penutup, ya’ni pakaian mempunyai fungsi menutupi apapun yang ditutup. Tetapi,  perlu diketahui  bahwa ini bukan berarti harus "menutup aurat", karena cincin yang menutup sebagian  jari  juga  disebut  libas. Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk  menunjukkan  pakaian lahir  maupun  batin.

Sedangkan  kata  tsiyab diambil dari  kata  tsaub yang  berarti  kembali,  yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya  sesuai  dengan  ide pertamanya. Kata ini, (tsiyab) digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian lahir.

Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan  perihal pakaian  adalah  saroobil, yang berarti pakaian, apa pun jenis bahannya. Seperti dalam surat An-Nahl [16]: 81), saroobil diartikan sebagai  pakaian  yang  berfungsi  menangkal  sengatan  panas, dingin,  dan  bahaya  dalam  peperangan. Dan dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan dialami  oleh  orang-orang  berdosa  kelak  di  hari kemudian: bahwa pakaian mereka  dari  pelangkin.  Dari  sini  bisa dipahami  bahwa pakaian  ada  yang  menjadi  alat penyiksa. Tentu saja siksaan tersebut karena  yang  bersangkutan  tidak  menyesuaikan  diri dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.

Fungsi Pakaian

1.      Sebagai Penutup Aurot

وَيَا آَدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلَا مِنْ حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ (۱٩) فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ (۲۰) وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ (۲۱) فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآَتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ (۲۲)

Surat  Al-'Araf (7): 20 di atas menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa terbuka aurotnya gara-gara rayuan syetan. Syetan berkata, "Tuhanmu melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (di surga)." Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa: ...setelah mereka merasakan (buah) pohon (terlarang) itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...

Terlihat jelas  bahwa  awal mula adanya pakaian (pakaian Adam dan Hawa) adalah pakaian yang menutup aurot, artinya, ide  dasar  dalam  berpakaian adalah "tertutupnya aurat", namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Ini berarti bahwa "membuka aurat" adalah ide setan, dan karenanya "tanda-tanda kehadiran  setan  adalah "keterbukaan  aurat". 

Sebuah  riwayat  yang  dikemukakan oleh Al-Biqa'i  dalam  bukunya  Shubhat  Waraqah  menyatakan  bahwa ketika  Nabi  Saw. belum memperoleh keyakinan tentang apa yang dialaminya di  Gua  Hira -apakah  dari  malaikat  atau  dari setan--beliau  menyampaikan  hal  tersebut  kepada  istrinya Khadijah. Khadijah  berkata,  "Jika  engkau  melihatnya  lagi, beritahulah  aku".  Ketika  di  saat  lain  Nabi  Saw. Melihat (malaikat) yang  dilihatnya  di  Gua  Hira,  Khadijah  membuka pakaiannya  sambil  bertanya,  "Sekarang,  apakah engkau masih melihatnya?" Nabi  Saw.  menjawab,  "Tidak,  ...  dia  pergi." Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah yang datang bukan setan, ...  (karena  hanya  setan  yang  senang  melihat aurat)".

2.      Sebagai Hiasan atau Penghias Manusia
  
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Dalam Al-Quran  surat  al-A'raf (7): 26),  menjelaskan  dua   fungsi pakaian, yaitu sebagai penutup aurat dan perhiasan. “Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling baik.

3.      Memelihara manusia dari sengatan panas, dingin dan  dari bencana.

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ

Dalam al-Qur’an surat an-Nahl (16): 81), di sebutkan bahwa pakaian mempunyai fungsi sebagai pemelihara dari sengatan panas dan dingin dan melindungi saat berperang. “Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan...”

Pengertian Aurot

Menurut bahasa, aurat adalah an-nuqshoon was-syai’ ul-mustaqbah (kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk). Dari kata “‘awaro”, yang bermakna qabiih (buruk), aib (kekurangan); yakni aurat adalah suatu aib atau kekurangan pada manusia yang dapat mendatangkan rasa malu bila terlihat atau ditampakkan.

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaarus-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atul-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang memalukan).”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap perkara yang memalukan, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.

Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna an-nuqshaan (kekurangan) was-syai`ul-mustaqbahu (sesuatu yang dianggap buruk). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.

Imam Syaukani, di dalam kitab Fathul-Qadiir, menyatakan; “Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup.

Pengertian-pengertian di atas bisa di tarik benang merahnya, bahwa aurot adalah sesuatu yang akan menimbulkan rasa malu apabila terbuka. Atau sesuatu yang harus ditutup oleh orang-orang yang mempunyai rasa malu.

1.      Aurot Laki-Laki

Aurot laki-laki :
·         Bersama istri : Tiada batasan aurat, semua bebas terbuka kecuali dzakar (alat kelamin laki-laki).
·         Bersama perempuan lain, perempuan mahramnya, sesama lelaki, di dalam sholat dan di saat sendiri : Auratnya diantara pusar dan lutut

2.      Aurot perempuan

Dalam kitab Asybaah wa An-Nadhooir I/410 disebutkan,

و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح و حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و حالة في الصلاة :و عورتها كل البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل

Dalam masalah aurot bagi perempuan mempunyai klasifikasi yang berbeda:
·         Bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka. Dalam sebuah wajah di katakana, kecuali alat kelamin.
·         Bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
·         Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
·         Di dalam sholat : Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
·         Saat sendiri : Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayatul-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut)

Memakai Pakaian Ketat

Dari  ayat  yang  menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam dan hawa, dan surat al-A’rof 26 di atas menunjukkan bahwa Islam (baca : “Allah SWT”) telah mengatur tatacara berpakaian, yang salah satunya adalah adanya syarat pada pakaian yang dikenakan haruslah pakaian yang menutup aurot. Urusan model atau gaya berpakaian terserah, asal batasan-batasan syar’i tidak di abaikan.

Akan tetapi seiring dengan lajunya zaman dan kecanggian teknologi gaya berpakaian mengalami perubahan yang signifikan. Mulai dari celana legging yang ketat sehingga membentuk underwear hingga kaos transparan yang jelas-jelas menunjukkan ukuran bra seseorang, Parahnya, ternyata di atas kepala ada sehelai kain yang menutup rambutnya dan sisanya dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya terlihat.

Kalau di perhatikan secara garis besar, setidaknya ada beberapa model pakaian yang beredar di pasaran sekarang ini, pakaian longgar saja, pakaian longgar transparan, pakaian ketat saja dan pakaian ketat transparan. Yang menjadi persoalan, sebenarnya bukan hanya pakaian ketat saja, akan tetapi juga pakaian ketat transparan dan pakaian longgar transparan.

Dalam kitab Minhajul Qawim juz I hal 234 di katakan,

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة

Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot, baik di dalam atau di luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau meliputi aurot, pakaian itu juga harus mampu menutupi warna kulit.

Dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 134, di katakan,

ويكفى ما يحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)

Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Lebih jelasnya, pernyataan diatas berarti, memakai pakaian ketat yang menutup aurot (tidak yang transparan) hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya harom karena belum termasuk kategori satirul aurot (penutup aurot). Wa Allohu A’lam Bis Showab

Di sarikan dari berbagai sumber.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Bab-bab Dalam Tashrif

2. Fi’il Tsulatsi Mazid

Pengertian Shorof dan Tashrif