TREND PAKAIAN DALAM PANDANGAN FIQH
Pengertian Pakaian
Paling tidak ada tiga istilah di dalam Al-Quran
untuk pakaian, yaitu, libas, tsiyab, dan
sarabil. Kata libas ditemukan sebanyak
sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil
ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.
Libas berarti penutup, ya’ni pakaian mempunyai fungsi menutupi apapun
yang ditutup. Tetapi, perlu diketahui bahwa ini bukan berarti harus
"menutup aurat", karena cincin yang menutup sebagian jari
juga disebut libas. Kata libas digunakan oleh Al-Quran
untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin.
Sedangkan kata tsiyab diambil
dari kata tsaub yang berarti
kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan
yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya. Kata ini, (tsiyab)
digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian lahir.
Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk
menjelaskan perihal pakaian adalah saroobil,
yang berarti pakaian, apa pun jenis bahannya. Seperti dalam surat An-Nahl
[16]: 81), saroobil diartikan sebagai pakaian yang
berfungsi menangkal sengatan panas, dingin, dan
bahaya dalam peperangan. Dan dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang
siksa yang akan dialami oleh orang-orang berdosa
kelak di hari kemudian: bahwa pakaian mereka dari
pelangkin. Dari sini bisa dipahami bahwa pakaian
ada yang menjadi alat penyiksa. Tentu saja siksaan tersebut
karena yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri
dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.
Fungsi Pakaian
1.
Sebagai Penutup Aurot
وَيَا آَدَمُ
اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلَا مِنْ حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا
هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ (۱٩) فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ
لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا
رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا
مِنَ الْخَالِدِينَ (۲۰) وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ (۲۱)
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآَتُهُمَا
وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا
أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ
لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ (۲۲)
Surat Al-'Araf (7): 20 di atas menjelaskan
peristiwa ketika Adam dan Hawa terbuka aurotnya gara-gara rayuan syetan. Syetan
berkata, "Tuhanmu melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua
tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (di
surga)." Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa: ...setelah mereka
merasakan (buah) pohon (terlarang) itu tampaklah bagi keduanya
aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...
Terlihat jelas bahwa awal mula
adanya pakaian (pakaian Adam dan Hawa) adalah pakaian yang menutup
aurot, artinya, ide dasar dalam berpakaian adalah "tertutupnya
aurat", namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Ini berarti bahwa
"membuka aurat" adalah ide setan, dan karenanya "tanda-tanda
kehadiran setan adalah "keterbukaan aurat".
Sebuah riwayat yang
dikemukakan oleh Al-Biqa'i dalam bukunya Shubhat
Waraqah menyatakan bahwa ketika Nabi Saw. belum
memperoleh keyakinan tentang apa yang dialaminya di Gua Hira -apakah
dari malaikat atau dari setan--beliau
menyampaikan hal tersebut kepada istrinya Khadijah.
Khadijah berkata, "Jika engkau melihatnya
lagi, beritahulah aku". Ketika di saat
lain Nabi Saw. Melihat (malaikat) yang dilihatnya
di Gua Hira, Khadijah membuka pakaiannya sambil
bertanya, "Sekarang, apakah engkau masih melihatnya?"
Nabi Saw. menjawab, "Tidak, ... dia
pergi." Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah
yang datang bukan setan, ... (karena hanya setan
yang senang melihat aurat)".
2.
Sebagai Hiasan atau Penghias Manusia
يَا بَنِي
آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ
التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Dalam Al-Quran surat al-A'raf
(7): 26), menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu sebagai
penutup aurat dan perhiasan. “Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami
telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian)
bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling
baik.
3.
Memelihara manusia dari sengatan panas, dingin dan dari bencana.
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ
كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
Dalam al-Qur’an surat an-Nahl (16): 81), di
sebutkan bahwa pakaian mempunyai fungsi sebagai pemelihara dari sengatan panas
dan dingin dan melindungi saat berperang. “Dia (Allah) menjadikan untuk kamu
pakaian yang memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian
(baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan...”
Pengertian Aurot
Menurut bahasa, aurat adalah an-nuqshoon was-syai’
ul-mustaqbah (kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk). Dari kata “‘awaro”,
yang bermakna qabiih (buruk), aib (kekurangan); yakni aurat adalah
suatu aib atau kekurangan pada manusia yang dapat mendatangkan rasa malu bila
terlihat atau ditampakkan.
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaarus-Shihaah hal 461,
menyatakan, “‘al-aurat: sau`atul-insaan wa kullu maa
yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang memalukan).”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan,
bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u
shahibahu in yura minhu (setiap perkara yang memalukan, dan membawa aib bagi
pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj,
berkata,” Secara literal, aurat bermakna an-nuqshaan
(kekurangan) was-syai`ul-mustaqbahu (sesuatu yang dianggap buruk). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika
terlihat.“
Imam Syaukani, di dalam kitab Fathul-Qadiir,
menyatakan; “Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib,
cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih banyak digunakan untuk
mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup.
Pengertian-pengertian di atas bisa di tarik
benang merahnya, bahwa aurot adalah sesuatu yang akan menimbulkan rasa malu
apabila terbuka. Atau sesuatu yang harus ditutup oleh orang-orang yang
mempunyai rasa malu.
1.
Aurot Laki-Laki
Aurot
laki-laki :
·
Bersama istri :
Tiada batasan aurat, semua bebas terbuka kecuali dzakar (alat kelamin
laki-laki).
·
Bersama
perempuan lain, perempuan mahramnya, sesama lelaki, di dalam sholat dan di saat
sendiri : Auratnya diantara pusar dan lutut
2.
Aurot perempuan
Dalam kitab Asybaah wa An-Nadhooir
I/410 disebutkan,
و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة
بينهما و في الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين
في الأصح و حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و
حالة في الصلاة :و
عورتها كل البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره
منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل
Dalam
masalah aurot bagi perempuan mempunyai klasifikasi yang berbeda:
·
Bersama suami :
Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka. Dalam
sebuah wajah di katakana, kecuali alat kelamin.
·
Bersama lelaki
lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan
kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh
terbuka
·
Bersama lelaki
mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
·
Di dalam sholat
: Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
·
Saat sendiri :
Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayatul-Muhtaaj aurat wanita saat
sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang
lelaki (antara pusar dan lutut)
Memakai
Pakaian Ketat
Dari ayat yang
menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam dan hawa, dan surat al-A’rof 26 di atas menunjukkan bahwa Islam (baca :
“Allah SWT”) telah mengatur tatacara berpakaian, yang salah satunya adalah
adanya syarat pada pakaian yang dikenakan haruslah pakaian yang menutup aurot.
Urusan model atau gaya berpakaian terserah, asal batasan-batasan syar’i tidak
di abaikan.
Akan tetapi seiring dengan lajunya zaman
dan kecanggian teknologi gaya berpakaian mengalami perubahan yang signifikan.
Mulai dari celana legging yang ketat sehingga membentuk underwear hingga kaos
transparan yang jelas-jelas menunjukkan ukuran bra seseorang, Parahnya,
ternyata di atas kepala ada sehelai kain yang menutup rambutnya dan sisanya
dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya
terlihat.
Kalau di perhatikan secara garis besar,
setidaknya ada beberapa model pakaian yang beredar di pasaran sekarang ini,
pakaian longgar saja, pakaian longgar transparan, pakaian ketat saja dan
pakaian ketat transparan. Yang menjadi persoalan, sebenarnya bukan hanya
pakaian ketat saja, akan tetapi juga pakaian ketat transparan dan pakaian
longgar transparan.
Dalam kitab Minhajul Qawim juz I hal 234 di katakan,
وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل
المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة
Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot,
baik di dalam atau di luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau
meliputi aurot, pakaian itu juga harus mampu menutupi warna kulit.
Dalam kitab I’anatut
Thalibin juz I, hal 134, di katakan,
ويكفى ما يحكى
لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف
الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)
Sudah dianggap
cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk
lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh
bagi perempuan dan banci.
Lebih jelasnya,
pernyataan diatas berarti, memakai pakaian ketat yang menutup aurot (tidak
yang transparan) hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi
perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar,
hukumnya harom karena belum termasuk kategori satirul aurot (penutup aurot).
Wa Allohu A’lam Bis Showab
Di sarikan dari
berbagai sumber.
Keren smg tmbh sukses
BalasHapus