Tuntunan Ibadah Haji

 
 
 Pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram kembali untuk ibadah haji. Dimulai dengan mandi, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian ihram dan ketika sampai di miqot niat ihrom haji (لَبَّيْكَ اللّهُمَّ حَجاً) dan jika memungkinkan maka disunnahkan sholat sunnah dua rokaat, kemudian membaca talbiyah sampai memulai melakukan Jumrotul Aqobah pada yaumun Nahr. Setelah itu pergi menuju Mina dan melakukan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh di sana.

Pada keesokan harinya, yaitu tanggal 9 (hari ‘Arafah) setelah matahari terbit, berangkat lagi menuju padang Arafah, dengan tidak tergesa-gesa dan menghindari jangan sampai mengganggu sesama jamaah haji. dan jika memungkinkan tinggal sebentar di Daerah Namirah. Tetapi jika tidak memungkinkan maka langsung menuju kawasan Arafah kemudian singgah di sana (wukuf), lalu apabila matahari sudah condong ke arah barat, maka melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan di jama’ taqdim. Dan hendaknya memperbanyak dzikir dan doa di sini, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padang Arafah seluruhnya merupakan wukuf, dan hendaklah anda tetap berada disana hingga matahari terbenam. Pada saat itu Rasulullah SAW banyak membaca,
لآاِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر
Apabila matahari telah terbenam (malam tanggal 10 Dzil Hijjah), berangkat ke Muzdalifah, dengan tenang sambil membaca talbiyah, dan jangan sampai mengganggu sesama muslim. Setibanya di sana melakukan shalat Maghrib dan ‘Isya’ dengan cara dijama’ ta’khir, dan hendaknya tetap berada di Muzdalifah hingga shalat Subuh, jika memungkinkan pagi-pagi sekali mengunjungi Masy’aril Harom (Masjid) dan berdoa kepada Allah SWT disitu. Sebelum matahari terbit kembali meneruskan perjalanan menuju Mina sambil membaca talbiyah. Bagi yang udzur, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam. Dan memungut batu-batu kecil di Muzdalifah  untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun yang lain bisa diambil di Mina
 
Setelah tiba di Mina, bergegas melontar Jumrah ‘Aqabah dengan tujuh lontaran dengan menggunakan tujuh biji batu kerikil kecil, pada setiap lontaran dibarengi dengan membaca takbir, kemudian menyembelih hewan yang telah disiapkan sebelumnya, lalu mencukur habis rambut kepala atau hanya memendekkannya saja. Dengan demikian, berarti telah melakukan tahallul pertama, maka boleh melakukan semua yang di larang pada saat ihram kecuali jima’ (bersetubuh)
 
Setelah itu menuju ke tempat peristirahatan untuk membersihkan diri seperti mandi, syiwakan dan lain-lain, lalu memakai wangi-wangian dan memakai pakaian biasa, setelah itu kalau memungkinkan berangkat menuju Mekkah untuk melakukan thawaf ifadlah sebanyak tujuh putaran dan sa’i di Shafa dan Marwa sebanyak tujuh putaran juga., sebagaimana thawaf dan sa’i yang dilakukan pada saat beribadah umrah. Maka dengan melakukan thawaf ifadhah dan sa’i tersebut, berarti telah melakukan tahallul kedua, artinya, jama’ah haji boleh melakukan apa saja, termasuk jima’ (bersetubuh dengan istri).
 
Setelah thawaf Ifadlah pada hari Nahr, kembali lagi ke Mina dan bermalam di sana selama hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dan tidak mengapa jika bermalamnya hanya dua malam saja. Selama berada dua atau tiga hari di Mina setelah matahari tergelincir memulai melempar jumrah, dari Jumrah Ula, yaitu yang jaraknya paling jauh dari Mekkah, kemudian jumrah Wustha (tengah) dan selanjutnya jumrah Aqabah, setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
 
Jika menghendaki untuk menetap selama dua hari saja, hendaknya meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di hari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika ternyata matahari telah terbenam sebelum keluar dari batas Mina, maka hendaknya bermalam lagi pada malam hari ketiganya dan melempar jumrah pada hari ketiga itu (Nafar Tsani). 
 
Apabila hendak kembali ke kampung setelah menyelesaikan segala amalan haji, hendaknya melakukan thawaf wada, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan (haidh) dan yang nifas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Bab-bab Dalam Tashrif

2. Fi’il Tsulatsi Mazid

Pengertian Shorof dan Tashrif