Menoel Liberalisasi Islam

Trend pemikiran Islam liberal merupakan fenomena global yang belakangan ini mulai menggejala di hampir seluruh belahan dunia Islam seiring dengan derasnya arus ekspansi neo-imperialisme Barat. Di Indonesia trend ini selalu diidentikkan dengan Jaringan Islam Liberal (JIL), meskipun tidak seluruh liberalis yang ada di Indonesia tergabung dalam Jaringan ini; mereka menyebar di berbagai institusi-institusi perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan juga LSM-LSM.

Bila dicermati sejak awal berdirinya, JIL sebenarnya bukanlah sebuah gerakan intelektual murni, tapi gerakan ideologis. Ia lahir sebagai respon terhadap apa yang mereka anggap sebagai radikalisme dan fundamentalisme Islam yang mulai marak seiring dengan jatuhnya rezim pemerintahan Orde Baru Soeharto. Ada yang mengatakan bahwa Jaringan ini hanya merupakan kelanjutan dari gerakan ‘pembaharuan’ yang pernah digagas Nucholish Madjid, Gus Dur, Ahmad Wahib, Djohan Effendi, Harun Nasution dan lain-lain. Ada juga yang melihat gerakan JIL sebagai ungkapan ketidak berdayaan dalam berhadapan dengan fenomena global yang di dominasi dan dihegemoni peradaban Barat. Mereka merasa rendah diri (inferior) serta silau dengan kemajuan yang diraih Barat sehingga mereka merasakan bahwa bila umat Islam ingin maju maka mereka harus mengikuti jejak langkah Barat. Akibatnya banyak ide dan gagasan yang mereka usung, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ‘aqidah dan syari’at Islam, seperti mempertanyakan kesucian dan otentisitas al-Qur’an; mengkritik otoritas nabi beserta hadits-hadits sahih-nya, menghujat serta mendiskreditkan sahabat-sahabat nabi dan para ‘ulama. Mungkin pada batas-batas tertentu dunia Islam memang perlu mengkaji ulang beberapa kebijakan mereka. Tetapi bukan berarti melakukan importasi membabi buta atas konsep Barat tanpa kritis.

Gerakan liberalisme Islam dengan menjadikan Barat sebagai rujukan utama sebenarnya sudah lama di praktekkan dibeberapa dunia Islam. Kerajaan Utsmaniyyah merupakan contoh real yang dapat dijadikan ‘itibar. Ketika Kerajaan ini gagal mempertahankan beberapa wilayah kekuasaannya, para pemegang kekuasaan telah berusaha membawa masuk segala kemajuan teknologi militer Barat ke negara mereka. Ini disebabkan adanya dugaan bahwa kekalahan mereka yang mereka derita disebabkan oleh lemahnya kekuatan militer mereka. Tapi importasi alat-alat militer saja tidak cukup, karena mereka juga memerlukan tenaga-tenaga mahir untuk mengendalikan peralatan tersebut. Akhirnya merekapun mengirimkan putra terbaik mereka ke institusi-institusi pendidikan di Barat. Sekembalinya ke tanah air, mereka mendapati bahwa keahlian yang mereka miliki tidak dapat dipraktekkan melainkan sistem pendidikan yang ada tersebut perlu di perbaharui. Akhirnya dilakukan pembaharuan pendidikan. Tapi itu saja tidak cukup, karena ia juga menuntut pembaharuan politik. Begitulah seterusnya hingga akhirnya Kamal Attartuk membubarkan Daulah Islamiyyah ‘Utsmaniyyah dan mendirikan negara Turki berideologikan sekularisme. Proses westernisasi pun berjalan dan segala yang berbau Agama segera dihabisi. Hampir satu abad negara Turki sekuler sudah berdiri namun hingga hari ini Turki tidak ada bedanya dengan negara dunia ketiga yang lain, terbelakang dari segi pendidikan dan terpuruk dari sisi ekonomi.

Dari kasus Turki ini kita bisa mendapatkan ‘itibar bahwa sekularisasi dengan mencontoh dan mengikuti Barat secara membabi buta bukanlah jalan keberhasilan untuk menggapai kemajuan. Mungkin kita bisa bertanya: apakah dengan dilarangnya poligami, disamakannya bagian warisan anak laki-laki dan perempuan, kesetaraan gender, diberikannya hak tholaq dan menikahkan bagi perempuan, dihapuskannya hudud dan qisas, lantas masyarakat Islam akan menjadi lebih mulia dan terhormat, dihargai dan disanjung, menjadi lebih maju dan berkembang. Sayangnya hingga hari ini orang-orang Islam yang mengadopsi hukum Barat untuk diaplikasikan sebagai hukum Negara mereka, bukannya bertambah maju, sebagian malah menjadi lebih sengsara. Lantas apakah hukum Islam yang belum di terapkan itu yang salah? atau karena hukum model Barat yang menjadi biang kehancuran mereka?
(Sumber. Wacana Liberalisasi Islam: Studi Kasus atas bidang Syariah. Nirwan Syafrin (Peneliti Institute for Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS)).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Bab-bab Dalam Tashrif

2. Fi’il Tsulatsi Mazid

Pengertian Shorof dan Tashrif