Sunat Cegah Penyakit Kelamin dan Kanker Serviks

Ada perbedaan pendapat mengenahi hukum sunat/khitan. Bagi laki-laki, ada yang mengatakan hukumnya sunnah sebagaimana kata Ibnu Batthol, ketika Salman masuk Islam tidak diperintah sunat oleh Nabi saw, ada yang mengatakan wajib seperti Alkhotthobi dengan alasan, sunat adalah syi’ar agama dan sebagai pembeda antara orang islam dan orang kafir. Selain ada unsur itba’ Rasul dan millah Ibrahim. Waktu sunat/khitan juga dikhilafkan oleh para ulama dengan berbagai alasan yang mereka kemukakan. Menurut Imam Mawardi, sunat/khitan mempunyai dua waktu, yaitu, waktu wajib ialah ketika baligh dan waktu sunnah ialah ketika sebelum baligh, ada juga waktu ikhtiar yaitu ketika berusia tujuh hari setelah kelahiran, kalau ternyata belum disunat maka pada hari ke empat puluh dari kelahiran atau ketika sudah berumur tujuh tahun. (Fathul Bari libni Hajar).

Sunat dapat membuat kondisi kelamin pria lebih sehat juga kondisi pasangannya. Dr. Brenda Y. Hernandez dari the Cancer Research Center of Hawaii, seperti dikutip VIVAnews dari laman MSNBC, mengatakan, penelitian kami menunjukkan pengaruh sunat bisa menjadi perlindungan dari infeksi HPV, karena pria yang tidak disunat berisiko tinggi menularkan HPV penyebab kanker serviks pada wanita, maka hal itu bisa membahayakan pasangannya. Wanita bisa tertular HPV penyebab kanker serviks melalui pria dengan melakukan hubungan seksual.

Pria yang tidak disunat membutuhkan waktu lebih lama untuk menghilangkan virus, seperti human papilomavirus (HPV), dari tubuh mereka. Selain menyebabkan kanker serviks, virus itu juga bisa memicu timbulnya penyakit kelamin dan kanker pada pria.

Untuk mengetahui apakah sunat mempengaruhi resiko seseorang terinfeksi HPV dan bagaimana sunat bisa menghilangkan virus dari tubuh, Dalam penelitihan terhadap 357 pria selama 14 bulan. Setiap dua bulan pria-pria tersebut menjalani tes HPV, 290 di antaranya disunat. Selama penelitian, teridentifikasi 536 jenis infeksi HPV yang berbeda, dengan tidak ada perbedaan risiko antara pria yang disunat dan tidak disunat. Namun, para peneliti menemukan bahwa infeksi HPV pada kepala atau kelenjar penis rata-rata berlangsung selama 154 hari, pada pria yang tidak disunat, dan pada pria yang disunat hanya berlangsung selama 91 hari.

Sunat atau khitan bagi perempuan juga dikhilafkan hukumya, adalah dengan memotong sedikit bagian kulit/klentitnya, katanya berfungsi menstabilkan syahwat. Jelasnya apabila khitan ini dilakukan dengan benar sebagaimana yg diperintahkan Nabi saw, maka gairah sex perempuan akan setabil dan tidak liar. Didalam Mu’jamul Kabir Lit Thobrani.Addlohaq bin Qois menceritakan Ummu ‘Athiyyah adalah calak perempuan di kota Madinah. Kemudian Rasulullah saw berkata kepadanya, “Sunatilah dan jangan merusak (potonglah sedikit bagian kulit/klentitnya dan jangan engkau potong semuanya), karena sesungguhnya yang demikian itu akan mempercantik wajahnya dan lebih berkesan bagi suami”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Bab-bab Dalam Tashrif

2. Fi’il Tsulatsi Mazid

Pengertian Shorof dan Tashrif