PENGERTIAN DAN FADLILAH MUSHOFAHAH
PENGERTIAN DAN FADLILAH MUSHOFAHAH A. Pengertian Mushofahah Lafadz mushofahah menurut lughoh di ambil dari kata shofhah mengikuti wazan mufaa’alah, artinya mengulurkan telapak tangan ke telapak tangan orang lain. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Hathob al-Maliki, adalah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain selama seukuran mengucap salam dan menanyakan tujuan. Shofhah juga bisa diartikan ‘afwu (memaafkan). Jadi mushofahah bisa juga di artikan Saling memaafkan, karena dari jabat tangan atau bersalaman ini, ada kesan saling memaafkan.